Haji, Zakat dan Wakaf
Nama: Kireina Sekaring Bilgis
Kelas: X Mia 1
No Absen: 17
Asal Sekolah: SMA Negeri 1 Kab. TangerangMapel: Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing: Rizka Susilawati M.Pd
Assalamualaikum teman-teman👐🏽
Apa kabar? Semoga kalian semua tetap dalam lindungan Allah Swt, aamiin.
Kembali lagi sama blog aku yaa,pada blog kali ini aku akan membahas tentang Haji, Zakat dan Wakaf.
Selamat membaca🌵
1. Haji
a. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah. Haji hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yaitu, dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama pada bulan Dzulhijjah.
Sedangkan menurut istilah, Haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu pula.
b. Hukum Haji
Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi seseorang yang mampu menjalankannya. Sebagaimana dalam QS Ali Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Kewajiban haji adalah sekali seumur hidup, tetapi ketika ingin melakukan haji sebanyak 2 kali, maka hukumnya menjadi sunnah.
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan, apabila syarat haji tidak terpenuhi,maka gugurlah kewajiban haji tersebut. Syarat haji dibagi menjadi 2 yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
1. Syarat wajib haji
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Ada muhrimnya
e. Mampu dalam segala hal, baik jasmani,rohani dan keuangan (keuangan. untuk yang berhaji dan keuangan untuk keluarga yang ditinggalkan
2. Syarat sah haji
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yabg dilakukan saat menunaikan haji, jika perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji ada 7, yaitu:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang dItandai dengan mengenakan pakaian ihram berwarna putih. Pakaian ihram bagi laki-laki adalah 2 lembar kain yang tidak berjahit yang dipakai untuk bagian bawah menutup auraylt dan kain satunya lagi diselendangkan. Sedangkan pakaian wanita ihram adalah menutup semua badannya kecuali muka dan telapak tangan (seperti pakaian ketika sholat). Warna pakaian ihram disunatkan putih.
b. Wukuf
Wukuf adalah beristirahat atau berhenti sebentar, wukuf juga sebagai puncaknya ibadah haji. Wukuf jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingg terbenam. Wukuf juga diartikan sebagai bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan dipadang Mahsyar.
Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi setahun sekali, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah, bila pada waktu itu jamaah haji tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
c. Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah disebelah kiri badan. Thawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Para ulama bersepakat bahwa thawaf sebagai berikut:
Syarat sah thawaf:
1. Suci dari hadas
2. Suci dari najis pada badan dan pakaian.
3. Menutup aurat
4. Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad yang ada disalah satu. sudutKa'bah. Apabila seseorang memulai tawafnya pada sudut Kaabah yang tidak. sejajar dengannya, maka putaran itu tidak dihitung hingga sampai pada sudut. Hajar Aswad untuk dihitung sebagai awal tawaf
5. Mengirikan Ka'bah dan berjalan ke depan.
6. Dilakukan di dalam Masjidil Haram
7. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran
Sunnah thawaf:
c. Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah disebelah kiri badan. Thawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Para ulama bersepakat bahwa thawaf sebagai berikut:
- Tawaf Qudum (ﻗﺪﻭﻡ ) - tawaf "selamat datang" yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah.
- Tawaf Ifadhah (ﺇﻓﺎﺿﻪ) - tawaf yang menjadi rukun haji dan dilakukan bagi mereka yang telah pulang dari wukuf di Arafah. Juga dinamakan bagi tawaf rukun umrah.
- Tawaf Wada' (ﻭﺩﺍﻉ) - tawaf "selamat tinggal" yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekkah sebagai tanda penghormatan dan memuliakan Baitullah.
- Tawaf Sunah (ﺳﻨﺔ) - tawaf yang dilakukan semata-mata mencari ridha Allah pada waktu kapanpun.
Syarat sah thawaf:
1. Suci dari hadas
2. Suci dari najis pada badan dan pakaian.
3. Menutup aurat
4. Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad yang ada disalah satu. sudutKa'bah. Apabila seseorang memulai tawafnya pada sudut Kaabah yang tidak. sejajar dengannya, maka putaran itu tidak dihitung hingga sampai pada sudut. Hajar Aswad untuk dihitung sebagai awal tawaf
5. Mengirikan Ka'bah dan berjalan ke depan.
6. Dilakukan di dalam Masjidil Haram
7. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran
Sunnah thawaf:
- Bertawaf dengan berjalan kaki.
- Memendekkan langkah.
- Berjalan cepat dengan berlari anak.
- Istilam kepada Hajar Aswad saat awal tawaf sambil mengucapkan "Allahu Akbar".
- Beristilam dengan tangan kanan.
- Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi ke atasnya.
- Beristilam di rukun Yamani.
- Berittibak.
- Shalat sunnah sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
- Bertawaf berdekatan dengan Ka'bah (untuk memudahkan istilam).
- Istilam -
- Mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya dengan tangan.
- Jika tidak mampu, memadai dengan isyarat atau melambai dengan tangan.
- Lebih baik dilakukan setiap putaran jika mampu.
- Ittibak -
- Meletakkan pertengahan kain selendang/ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka bagi kaum pria.
- d. Sai
- Sai adalah berlari lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali yng dimulai dari bukit Shofa dan berkahir di bukit Marwah.
- Syarat sah sai:
- 1. Dilakukan sebanyak 7 kali
- 2. Dilakukan setelah thawaf ifadah atau setekah thawaf qudum
- 3. Menjalani secara sempurna jarah Shifa -Marwah dan Marwah-Shofa
- 4. Dilakukan di tempat Sai
- e. Tahallul
- Tahallul dalah mencukur atau memotonf rambut kepala sebagian atau seluruhnya, minimal 3 helai rambut l. Tahallu dilakukan setelah jumrah Aqobah.
- f. Tertib
- Yaitu pelaksanaan rukun haji dari ihram sampai tahallul itu berurutan.
- d. Jenis Haji
- 1. Haji Tamattu
haji tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. - 1. Haji Ifrad
- h Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
- 1. Haji QiranHaji qiran adalah melaksnakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.
- e. Keutaman Haji1. Haji merupakan amal paling utama2. Haji merupakan jihad3. Haji menghapus dosa4. Pahala ibadah haji adalah surga
- 2. Zakata. PengertianZakat menurut bahasa artinya tumbuh, suci, dan berkah. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada gologan tertentu.b. Hukum ZakatHukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
- Hukum zakat dijelaskan dalam QS Al Baqarah ayat 43:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
- Artinya:Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
- c. Syarat dan Rukun ZakatSyarat dalam zakat dibagi dua yaitu berkaitan dengan muzakki. Muzakki adalah orang yang mengeluarkan zakat. Dan syarat bagi harta yang dikeluarkan.
- a. Syarat bagi muzakki:1. Islam2. Baligh3. Berakal4. Merdekab. Syarat bagi harta yang dikeluarkan:1. Milik penuh2. Berkembang3. Mencapai nisab4. Lebih dari kebutuhan pokok5. Bebas dari hutang6. Haul
- Adapun rukun zakat adalah sebagai berikut:1. Pelepasan atas pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat2. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat3. Penyerahan amil kepada orang yang berhk menerima zakat sebagai milik.d. Macam-Macam Zakat
- Zakat terbagi atas dua jenis yakni:· Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.· Zakat maal(harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. - d. Orang yang Boleh Menetima ZakatAda delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah At Taubah ayat 60 yakni:· Fakir -Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.· Miskin- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. .· Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.· Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.· Hamba sahaya- Budak yang ingin memerdekakan dirinya· Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.· Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.· Ibnu sabil- Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
- d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah ZakatHikmah dari zakat antara lain:1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan6. Untuk pengembangan potensi ummat7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
- 3. Wakafa. PengertianKata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan dan mencegah. Artinya menahan untuk dijual, diahdiahkan, atau diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.b. Hukum WakafPara ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunah atau dianjurkan. Berikut dalil tentang ibadah wakaf:
- QS Ali Imran ayat 92:لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
- Artinya:Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
- Hadis Rasulullah saw riwayat Bukhari dan Muslim:إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya:“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” - c. Rukun dan Syarat WakafRukun wakaf ada empat yaitu, orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf dan ikar.
- 1. 1. Orang yang berwakaf, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memiliki penuh harta itub. Berakalc. Balighd. Bertindak secara hukum. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.2. 2. Benda yang diwakfkan:a. Barang yang diwakafkan adalah barang yang berhargab. Harta yang diwakafkan adala harus diketahui kadarnyac. Harta yang diwakafkan adalah harta milik orang yang berwakafd. Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain atau disebut dengan istilah gairasai.3. 3. Orang yang menerima manfaat wakaf atau sekelompok orang atau badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi 2, yaitu:a. .Tertentu (mu’ayyan) artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang atau sekumpulan orang yang memilki kriteria tertentu.b. Tidak tertentu (gairamu’ayyan) artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci.
d.
Lafadz atau Ikrar Wakaf, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1.
Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya, tidak sah wakaf jika diucapkan dengan batas tertentu.
1.
Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera, tanpa
disangkutpautkan atau digantungkan dengan syarat tertentu
2.
Ucapan ikrar bersifat pasti
3.
Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua
persyaratan diatas dapat terpenuhi, maka pebguasaan tanah bagi penerima wakaf
sah.
e. Hikmah
dan Keutamaan Wakaf
a.
Melatih jiwa sosial dan
membantu yang kesulitan
b.
Belajar bahwa harta benda di
dunia ini tidak kekal
c.
Amalan tidak terputus. Sebagai
amal jariyah dimana amal jariyah ini oahalanya tidak akan terputus sekalipun
orang yang berwakaf itu meninggal dunia.
d. Mempererat
tali persaudaraan dan mencegah kesenjangan sosial
. Harta Wakaf
dan Pemanfaatn Wakaf
Harta
benda wakaf terdiri atas 2 macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda
bergerak.
1.
Wakaf
benda tidak bergerak
a.
Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
b.
Bangunan
atau bagian bangunan
c.
Tanaman
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
d.
Hak milik
atas satuan rumah susun
2.
Wakaf
benda bergerak
a.
Wakaf
uang
b.
Logam
mulia
c.
Surat
berharga
d.
Kendaraan
e.
Hak atas
kekayaan intelektual
f.
Hak sewa
seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
g. Prinsip-
Prinsip Pengelolaan Wakaf
Menurut
Syafi’i Antonio, setidaknya ada 3 filosofi dasar yang harus ditekankan ketika
hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus alam bingkai ‘proyek
yang terintegrasi’. Kedua, asas kesejahteraan nai’r. Ketiga asa transparansi
dan akuntabilitas dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus
melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporanya kepada umat
dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos
biaya.
Kesimpulan:
Haji, zakat dan wukuf merupakan bentuk ibadah
kepada Allah. Ketika kita bisa menjalankannya kita juga akan mendapat pahala.
Cukup sekian blog kali ini, maaf ya kalo ada typo atau
penulisannya kurang benar.
Semoga bermanfaat
Wassalamualiaikum wr. wb

Kerennn kirei
BalasHapusuwuu rereee
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWadidaw reee
BalasHapusWah, sangat bermanfaat sekali👍 Sukses buat blognya Ka
BalasHapusMakasih kaka anas
Hapus👍👍👍👍👍
BalasHapusMantap uwaw
BalasHapusKeereenn, sgt bermanfaat👍
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih kak info-nya sangat bermanfaat
BalasHapusUpin ipin main disawah
BalasHapusWahhhhhhhh
Upin ipin main disawah
BalasHapusWahhhhhhhh
Uwuwuwu berfaedahh sekali
BalasHapus